Apa itu Akad Tabarru’? Penjelasan Mudah untuk Pemula

Apa itu Akad Tabarru’? Penjelasan Mudah untuk Pemula

Apa itu Akad Tabarru’?

Kalau kamu baru mengenal asuransi syariah, pasti pernah dengar istilah “akad tabarru’”. Tapi, sebenarnya apa sih maksudnya? Apakah itu sama seperti kontrak jual beli? Yuk, kita bahas dengan bahasa yang ringan dan mudah dimengerti!

Apa Arti Tabarru’?

Tabarru’ berasal dari bahasa Arab yang artinya sumbangan atau derma. Dalam konteks asuransi syariah, ini berarti peserta memberikan sebagian dana sebagai kontribusi untuk saling tolong-menolong jika ada peserta lain yang mengalami musibah.

Contoh sederhana: Bayangkan kamu dan teman-teman patungan tiap bulan. Kalau ada yang kena musibah, uang patungan itu dipakai bantu. Itulah semangat tabarru’.

Kenapa Tidak Disebut Jual Beli?

Karena dalam asuransi syariah, tidak ada jual beli risiko. Yang ada adalah akad tolong-menolong yang dilandasi keikhlasan. Ini berbeda dengan asuransi konvensional yang bersifat komersial dan ada unsur ketidakjelasan (gharar).

Bagaimana Pengelolaan Dana Tabarru’?

  • Peserta menyetor kontribusi ke dana tabarru’
  • Perusahaan asuransi hanya sebagai pengelola (wakil)
  • Jika ada klaim, dana dibayarkan dari tabarru’
  • Jika ada surplus, bisa dibagi ke peserta sesuai prinsip syariah

Siapa yang Mengawasi Akad Ini?

Setiap perusahaan asuransi syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ditunjuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mereka memastikan semua akad sesuai prinsip Islam.

Manfaat Akad Tabarru’ bagi Masyarakat Kecil

Akad ini sangat cocok untuk asuransi mikro syariah, karena:

  • ⛔ Tidak ada unsur riba atau judi
  • ✅ Iurannya ringan dan fleksibel
  • 🤝 Menguatkan semangat gotong royong
  • 🕌 Sesuai prinsip tolong-menolong dalam Islam

Dengan ikut asuransi syariah, kamu sedang melakukan amal jariyah: bantu sesama & lindungi keluargamu.

Kesimpulan

Akad tabarru’ adalah dasar utama dari semua produk asuransi syariah. Ini bukan sekadar kontrak biasa, tapi bentuk komitmen bersama untuk saling melindungi dari musibah. Halal, adil, dan penuh berkah.

Sumber Referensi:

  • OJK – Asuransi Syariah: sikapiuangmu.ojk.go.id
  • Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah
  • Buku “Pengantar Asuransi Syariah” – Didi Achjari, UGM Press (2020)

Posting Komentar untuk "Apa itu Akad Tabarru’? Penjelasan Mudah untuk Pemula"