Kisah Petani Kecil Terbantu Asuransi Mikro Syariah Saat Gagal Panen
Pak Rahmat, seorang petani kecil dari Desa Karangjati di Jawa Tengah, tak pernah menyangka bahwa hidupnya bisa berubah karena sebuah proteksi yang sering dianggap remeh: asuransi mikro syariah.
Musim panen awal tahun lalu menjadi masa-masa berat. Hujan lebat datang berkali-kali, menyebabkan sawahnya tergenang dan padi gagal tumbuh sempurna. Kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp5 juta—angka besar bagi petani kecil seperti beliau.
Beruntung, beberapa bulan sebelumnya ia mendaftarkan diri pada asuransi mikro berbasis syariah yang disosialisasikan oleh koperasi desa. Dengan premi hanya Rp10.000 per bulan, ia awalnya tak berharap banyak.
“Awalnya saya ikut karena gotong royong. Tapi ternyata pas saya kena musibah, langsung dibantu cair dananya Rp3 juta. Cukup buat bangkit lagi,” ujar Pak Rahmat sambil tersenyum.
Skema asuransi mikro syariah menggunakan akad tabarru’ dan wakalah bil ujrah. Artinya, semua peserta saling membantu dalam semangat tolong-menolong. Dana klaim diambil dari dana bersama, bukan keuntungan perusahaan seperti pada sistem konvensional.
Kisah Pak Rahmat adalah contoh nyata bahwa asuransi syariah bukan hanya milik kota. Di desa, di ladang, dan di hati para petani, semangat berbagi dan saling tolong itu hidup lewat mekanisme modern yang sesuai syariat Islam.
Program seperti ini makin digalakkan oleh pemerintah daerah bekerja sama dengan lembaga keuangan syariah dan lembaga zakat. Edukasi rutin dilakukan agar semakin banyak petani sadar bahwa mereka pun butuh perlindungan—dan bisa mendapatkannya tanpa riba dan gharar.
Melalui pengalaman ini, kita bisa menyaksikan bahwa keuangan syariah yang inklusif bukanlah impian, melainkan kenyataan. Jika satu petani saja bisa bangkit karena asuransi mikro syariah, bayangkan jika satu desa ikut terlindungi.
Sumber:
- Badan Perencana Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Jateng – Program Perlindungan Pertanian 2024
- Wawancara lapangan dengan petani penerima manfaat (Disamarkan)
- Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Asuransi Syariah
Posting Komentar untuk "Kisah Petani Kecil Terbantu Asuransi Mikro Syariah Saat Gagal Panen"