Glosarium Istilah Asuransi Mikro Syariah
1. Takaful
Sistem asuransi syariah di mana para peserta saling menanggung risiko. Bukan
transaksi jual-beli risiko, tapi saling tolong-menolong.
📝 Contoh: Peserta asuransi saling menyumbang
untuk membantu peserta lain yang terkena musibah.
2. Akad Tabarru'
Akad hibah atau sumbangan dari peserta untuk membantu peserta lain yang
mengalami musibah.
📝 Ini adalah dasar transaksi dalam takaful:
niatnya bukan bisnis, tapi membantu sesama.
3. Akad Wakalah bil Ujrah
Akad perwakilan antara peserta dan perusahaan asuransi (pengelola dana), di
mana pengelola mendapatkan ujrah (upah/jasa) yang disepakati.
📝 Perusahaan asuransi bertindak sebagai wakil
untuk mengelola dana peserta.
4. Akad Mudharabah
Akad kerja sama usaha antara peserta (pemilik dana) dan perusahaan asuransi
(pengelola dana) dengan sistem bagi hasil.
📝 Kalau dana tabarru' diinvestasikan dan
menghasilkan keuntungan, akan dibagi antara peserta dan perusahaan sesuai
nisbah.
5. Dana Tabarru'
Dana kolektif yang dikumpulkan dari peserta untuk saling tolong-menolong
dalam risiko. Dana ini bukan milik perusahaan, melainkan milik
bersama para peserta.
📝 Digunakan untuk membayar klaim kepada
peserta yang terkena musibah.
6. Kontribusi
Iuran yang dibayarkan peserta secara rutin (bulanan atau tahunan). Dalam
asuransi syariah, kontribusi dibagi menjadi dana tabarru’ dan ujrah untuk
perusahaan.
7. Klaim
Permintaan pembayaran dari peserta kepada perusahaan asuransi saat terjadi
musibah sesuai syarat polis.
8. Surplus Underwriting
Selisih lebih dari dana tabarru’ setelah dikurangi klaim dan biaya
operasional. Jika ada surplus, bisa dibagikan kepada peserta atau tetap di dana
tabarru'.
📝 Seperti “bonus” jika klaim sedikit.
9. Risiko
Kejadian tidak pasti yang bisa menimbulkan kerugian (misalnya: meninggal
dunia, kecelakaan, kebakaran, dll). Dalam asuransi, risiko ini dialihkan ke
dana tabarru’.
10. Syariah Compliance
Kesesuaian dengan prinsip-prinsip Islam dalam semua aspek operasional dan
akad.
📝 Asuransi syariah diawasi oleh Dewan
Pengawas Syariah (DPS).
11. Fatwa DSN-MUI
Fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia
sebagai pedoman operasional asuransi syariah di Indonesia.
12. OJK Syariah
Unit khusus dari Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur dan mengawasi lembaga
keuangan syariah, termasuk asuransi syariah.
13. Microtakaful
Istilah internasional untuk asuransi mikro syariah, yaitu
produk asuransi syariah dengan premi sangat terjangkau, khusus untuk masyarakat
berpenghasilan rendah.
14. Peserta
Istilah dalam asuransi syariah yang menggantikan kata "nasabah".
Menekankan bahwa hubungan dalam asuransi syariah adalah kerjasama, bukan jual
beli risiko.
Posting Komentar untuk "Glosarium Syariah"