Glosarium Syariah

Glosarium Istilah Asuransi Mikro Syariah 

1. Takaful

Sistem asuransi syariah di mana para peserta saling menanggung risiko. Bukan transaksi jual-beli risiko, tapi saling tolong-menolong.

📝 Contoh: Peserta asuransi saling menyumbang untuk membantu peserta lain yang terkena musibah.


2. Akad Tabarru'

Akad hibah atau sumbangan dari peserta untuk membantu peserta lain yang mengalami musibah.

📝 Ini adalah dasar transaksi dalam takaful: niatnya bukan bisnis, tapi membantu sesama.


3. Akad Wakalah bil Ujrah

Akad perwakilan antara peserta dan perusahaan asuransi (pengelola dana), di mana pengelola mendapatkan ujrah (upah/jasa) yang disepakati.

📝 Perusahaan asuransi bertindak sebagai wakil untuk mengelola dana peserta.


4. Akad Mudharabah

Akad kerja sama usaha antara peserta (pemilik dana) dan perusahaan asuransi (pengelola dana) dengan sistem bagi hasil.

📝 Kalau dana tabarru' diinvestasikan dan menghasilkan keuntungan, akan dibagi antara peserta dan perusahaan sesuai nisbah.


5. Dana Tabarru'

Dana kolektif yang dikumpulkan dari peserta untuk saling tolong-menolong dalam risiko. Dana ini bukan milik perusahaan, melainkan milik bersama para peserta.

📝 Digunakan untuk membayar klaim kepada peserta yang terkena musibah.


6. Kontribusi

Iuran yang dibayarkan peserta secara rutin (bulanan atau tahunan). Dalam asuransi syariah, kontribusi dibagi menjadi dana tabarru’ dan ujrah untuk perusahaan.


7. Klaim

Permintaan pembayaran dari peserta kepada perusahaan asuransi saat terjadi musibah sesuai syarat polis.


8. Surplus Underwriting

Selisih lebih dari dana tabarru’ setelah dikurangi klaim dan biaya operasional. Jika ada surplus, bisa dibagikan kepada peserta atau tetap di dana tabarru'.

📝 Seperti “bonus” jika klaim sedikit.


9. Risiko

Kejadian tidak pasti yang bisa menimbulkan kerugian (misalnya: meninggal dunia, kecelakaan, kebakaran, dll). Dalam asuransi, risiko ini dialihkan ke dana tabarru’.


10. Syariah Compliance

Kesesuaian dengan prinsip-prinsip Islam dalam semua aspek operasional dan akad.

📝 Asuransi syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).


11. Fatwa DSN-MUI

Fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia sebagai pedoman operasional asuransi syariah di Indonesia.


12. OJK Syariah

Unit khusus dari Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur dan mengawasi lembaga keuangan syariah, termasuk asuransi syariah.


13. Microtakaful

Istilah internasional untuk asuransi mikro syariah, yaitu produk asuransi syariah dengan premi sangat terjangkau, khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah.


14. Peserta

Istilah dalam asuransi syariah yang menggantikan kata "nasabah". Menekankan bahwa hubungan dalam asuransi syariah adalah kerjasama, bukan jual beli risiko.

 

Posting Komentar untuk "Glosarium Syariah"